Suami Digugat Selingkuhannya yang Pernah Aborsi, Harus Bagaimana?

Selingkuh menjadi hal yang sangat tidak diharapkan dalam suatu pernikahan. Sebab, bisa berujung perceraian atau bahkan mungkin gugatan dari selingkuhan.
 
 
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
 
 
Saya baru saja mengetahui fakta bahwa suami telah berselingkuh selama 1 tahun dan yang memberi tahu ke saya adalah selingkuhannya. Ternyata, di bulan Desember 2020, selingkuhan suami saya sempat melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obat yang dibelikan suami saya. Namun, selingkuhan suami saya berencana melaporkan suami saya karena telah meninggalkan dia. Apakah suami saya dapat dilaporkan tindakan ke pihak kepolisian?
 
 

Suami Digugat Selingkuhannya yang Pernah Aborsi, Harus Bagaimana?


Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
 
 
Menjawab pertanyaan Anda, apakah suami Anda dapat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh selingkuhannya, karena telah meninggalkan dia, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan. Karena suami Anda dan selingkuhannya tidak terikat tali perkawinan yang sah menurut hukum.
 
 
Namun apabila laporan polisi tersebut dibuat berkaitan dengan perbuatan aborsi, maka dapat dilakukan. Tetapi hal tersebut juga dapat menjerat dirinya sendiri (selingkuhan suami) sebagai pelaku aborsi yang dilakukan bersama dengan suami Anda.
 
 
Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menyatakan:
 
 
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
 
 
Sedangkan ketentuan Pasal 75 ayat (1), pada dasarnya menyatakan aborsi tidak boleh dilakukan. Namun Pasal 75 ayat (2) memberikan pengecualian untuk melakukan aborsi dengan persyaratan:
 
 
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
 
 
b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
 
 
Selain itu, aborsi tersebut hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra-tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan).
 
 
Maka, tindakan pengguguran kandungan atau aborsi yang dilakukan Suami Anda dan selingkuhannya tersebut telah bertentangan dengan ketentuan pasal 75 tersebut. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
 
Selain UU Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh suami Anda dengan selingkuhannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 yang berbunyi:
 
 
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
 
 

Dengan demikian, apabila selingkuhan suami Anda hendak melapor ke kepolisian, dirinya sendiri akan ikut terseret dalam laporan tersebut. Sebab, dia juga terlibat dalam tindak pidana aborsi yang dilakukannya bersama dengan suami Anda.

Artikel ini di muat https://kumparan.com/kumparannews/suami-digugat-selingkuhannya-yang-pernah-aborsi-harus-bagaimana-1wMo0qBOZij/full