Saya Dianiaya Suami tapi Takut Bercerai, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik’s Advocate meminta pendapat hukum Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M dari kantor hukum Amali & Associates. Berikut jawabannya:

Halo, Terima kasih atas pertanyaan anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, saya asumsikan bahwa perkawinan anda dilakukan di KUA dengan dan menurut tata cara Agama Islam. Sehingga pada saat anda akan melakukan perceraian dengan suami, dilakukan di Pengadilan Agama ditempat kediaman atau domisili Anda yang terakhir, dengan mengajukan gugatan perceraian.

Berkaitan dengan tindakan KDRT yang dilakukan oleh Suami terhadap anda sebagaimana yang anda uraikan di atas, sudah sepatutnya untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun sayang sekali pihak kepolisian tidak memberikan pelayanan yang sepatutnya kepada Anda.

Namun anda dapat meminta bantuan atau pendampingan hukum dari pengacara maupun pada layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di wilayah Anda berada. Agar anda dapat diberikan perlindungan dan bantuan hukum berkaitan dengan tindak kekerasan yang anda alami.

Selanjutnya berkaitan dengan gugatan perceraian, anda dapat memasukkan KDRT sebagai salah satu alasan perceraian, selain daripada perilaku suami yang sering mabuk, berjudi dan berutang.

Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan hak asuh anak karena masalah utang suami atas nama anda. Karena berdasarkan pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya

Dengan demikian, karena anak anda masih berusia 10 bulan, maka pemeliharaan anak tersebut adalah hak Anda selaku ibunya.

Demikian jawaban dari kami.
Semoga cukup dapat membantu Anda.

Artikel ini di muat https://news.detik.com/berita/d-5547706/saya-dianiaya-suami-tapi-takut-bercerai-apa-yang-harus-saya-lakukan/2